SOSIALISASI K3 PADA PIHAK PENYEWA LAHAN (TENANT)


K3 Rumah sakit adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan karyawan melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja di lingkungan rumah sakit. Hal ini diatur dalam Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28h, Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Kerja, dan Permenkes No. 66 Tahun 2016 tentang Standar K3 Rumah Sakit, sehingga setiap organisasi yang memiliki tenaga kerja harus berupaya secara konsisten untuk meningkatkan sarana dan prasarana K3 serta menjamin implementasi K3 pada setiap kegiatan organisasi.

 

                             Foto : Sosialisasi Alat Pemadam Api Ringan dan Program K3 di kantin

Pengenalan dan pemahanan terkait K3 tidak hanya sampai di karyawan yang berada di lingkungan rumah sakit saja, tapi termasuk penyewa lahan yang ada di lingkungan rumah sakit pun harus paham dan mengerti tentang K3 di lingkungan rumah sakit, terutama mengenai tata cara penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR)

Tenant atau penyewa lahan adalah pihak yang tidak terkait dengan pelayanan rumah sakit tapi berada dalam fasilitas pelayanan pasien di rumah sakit RSUD Pasar Rebo.  Tenant atau penyewa lahan ini dapat berupa rumah makan, pedangan kaki lima , took, dan lain sebagainya.

 

               Foto : Sosialisasi Alat Pemadam Api Ringan dan Program K3 di Bank DKI

Tenant yang berada di Rumah Sakit RSUD Pasar Rebo harus memenuhi semua program manajemen resiko fasilitas dan keamanan yang berlaku di Rumah Sakit RSUD Pasar Rebo. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungn yang aman bagi pasien, pengunjung, karyawan , serta penyewa lahan lain tersebut.

 

 

                 Foto : Sosialisasi Alat Pemadam Api Ringan dan Program K3 di Cafe Bon

Tenant sebagai pihak yang menyewa lahan di lingkungan rumah sakit wajib ikut serta menjaga keamanan dan keselamatan di rumah sakit RSUD Pasar Rebo. Menjalankan aktivitasnya, penyewa lahan harus memastikan bahawa aktifitas yang dilakukan tidak menimbulkan bahaya bagi karyawan, pasien, keluarga pasien, dan pengunjung RSUD Pasar Rebo. Maka K3 di RSUD Pasar Rebo rutin melakukan Sosialisasi mengenai program program K3, diantaranya sosialisasi penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), sosialisasi bencana Gempa dan Kebakaran dan lain sebagainya.


 



 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar

Paling banyak dilihat

Self-Healing Teknik dan Manfaat untuk Kehidupan yang Lebih Sehat

SERTIFIKAT PELATIHAN

OPPE NAKES LAINNYA