PENGENALAN K3 KEPADA MAHASISWA, PENGUNJUNG, PEGAWAI DAN PESERTA MAGANG YANG BARU DI LINGKUNGAN RSUD PASAR REBO
Pengertian K3 Menurut Filosofi Mangkunegara, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur. Pengertian K3 Menurut Keilmuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua Ilmu dan Penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan. Pengertian K3 Menurut OHSAS 18001:2007 Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja.
Ketiga versi pengertian K3 di atas adalah pengertian K3 yang umum/paling sering digunakan di antara versi-versi pengertian/definisi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) lainnya. Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja mengatur dengan jelas pelaksanaan K3 di semua tempat kerja dimana terdapat tenaga kerja, hubungan kerja atau kegiatan usaha dan sumber bahaya baik di darat, didalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara yang berada di dalam wilayah Indonesia.
Disamping itu, tujuan K3 tidak hanya untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja agar terjamin keselamatannya, tetapi juga untuk mengendalikan resiko terhadap peralatan, aset, dan sumber produksi sehingga dapat digunakan secara aman dan efisien agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Perlindungan K3 yang efektif dan efisien dapat mendorong produktivitas jika di laksanakan dan di terapkan melalui sistem manajemen K3 sebagaimana amanat pasal 83 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Foto : Sosialisasi pegawai baru, mahasiswa, pengunjung dan peserta magang
Dalam hal ini bukan hanya pegawai tapi juga termasuk pegawai baru, mahasiswa, pengunjung dan peserta magang. Maka kegiatan ini dijadikan kegiatan rutin yang dilakukan setiap kali ada pegawai baru, mahasiswa, pengunjung dan peserta magang yaitu sosialisasi mengenai K3 di lingkungan RSUD Pasar Rebo. Sosialisasi ini bertujuan mengenalkan K3 di lingkungan rumah sakit, sehingga para peserta dapat bekerja secara aman dan nyaman.
Pengenalan K3 di lingkungan kerja tidak hanya dilakukan kepada pegawai baru, mahasiswa, pengunjung dan peserta magang, tetapi juga kepada tenant yang ada dilingkungan RSUD Pasar Rebo.
Foto : Sosialisasi Tenant



Komentar
Posting Komentar