Pemeriksaan rectal swab (usap dubur) adalah pemeriksaan yang pada umumnya disyaratkan untuk bekerja di pabrik makanan atau minuman, F&B (Food & Beverage), restoran, kafe, rumah sakit, atau tempat-tempat di mana pekerja / staf / karyawan kontak dengan makanan atau minuman.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendeteksi “pembawa” (carrier) kuman-kuman yang menyebabkan gangguan pencernaan. Mikroorganisma / bakteri / kuman-kuman ini antara lain spesies Salmonella penyebab penyakit Typhoid, Shigella, E coli patogen penyebab diare atau gastro enteritis. Seseorang dapat menjadi “pembawa” bakteri ini walaupun dia sendiri tidak menderita sakit, tetapi dapat menyebarkan bakteri ini ke orang lain dan menyebabkan sakit. Cara transmisi bakteri ini adalah dari dubur (proses cebok) kemudian tanpa jaminan higienitas, terselip di bawah kuku, dan disebarkan ke makanan atau minuman yang diproduksi atau disajikan.
Pemeriksaan rectal swab ini dilakukan kepada penjamah makanan, yaitu orang yang secara langsung berhubungan dengan makanan dan peralatan mulai dari tahap persiapan, pembersihan, pengolahan, pengangkutan sampai penyajian. Prosedur pemeriksaan rectal swab sangat sederhana, yaitu petugas akan mencolokkan ujung lidi kapas ke dalam dubur dan kemudian memindahkan lidi kapas tersebut ke dalam tabung yang berisi media transpor. Proses selanjutnya adalah membiakkannya untuk melihat adanya kuman penyebab sakit gangguan pencernaan (gastro enteritis).
Tidak ditemukannya bakteri penyebab gastroenteritis menjadi salah satu syarat seseorang bekerja di dapur gizi atau penjamah makanan di RSUD Pasar Rebo. Apabila hasil pemeriksaan rectal swab tersebut positif ditemukan bakteri penyebab gastroenteritis, maka yang bersangkutan harus menjalani pengobatan dan di alih tugaskan dari dari penjamah makanan atau di istirahatkan hingga bakteri tersebut terbukti tidak terdeteksi.
Dasar hukum Kemenkes RI No. 1098/MENKES/VII/2003 tentang persyaratan hygiene sanitasi rumah makan dan restoran. Pasal 4:
1. Tenaga penjamah makanan yang bekerja pada usaha rumah makan dan restoran harus berbadan sehat dan tidak menderita penyakit menular
2. Penjamah makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan pemeriksaan kesehatannya secara berkala minimal 2 (dua) kali dalam satu tahun.
Link Pendaftaran Rectal Swab Petugas Gizi :
https://forms.gle/ext8Dc9R7K1FMrXP8
Komentar
Posting Komentar